Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti, Terancam Hukuman Mati

0 Shares

Polisi menduga kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Iman menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyebut, ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkas Imron.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU