Polisi menduga kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Iman menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyebut, ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkas Imron.



