Kasus Perekaman Toilet Sashfir, Direktur ILRC Sebut Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan perekaman diam-diam terhadap selebgram Fira Assegaf alias Sashfir di toilet perempuan sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, menjadi sorotan dari perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) sekaligus Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Siti Aminah Tardi yang akrab disapa Ami, menyebut tindakan perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ami menjelaskan, Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mengatur tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), termasuk perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa hak dan tanpa persetujuan orang yang menjadi objeknya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Dari perspektif hak asasi manusia, perekaman tanpa izin yang dialami Sashfir merupakan pelanggaran terhadap privasi, otonomi tubuh, martabat, dan rasa aman perempuan,” kata Ami saat dikonfirmasi Holopis.com, Jumat (9/10).

Ia menegaskan, status seseorang sebagai figur publik tidak menghilangkan hak atas privasi dan otonomi tubuh. Setiap orang tetap berhak menentukan siapa yang boleh melihat atau merekam tubuhnya, terlebih ketika sedang menggunakan fasilitas yang seharusnya menjamin privasi.

“Statusnya sebagai figur publik tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk merekam tubuh atau bagian tubuhnya tanpa persetujuan,” tegasnya.

Menurut Ami, perlindungan hukum terhadap korban tidak harus menunggu rekaman disebarluaskan. Namun, penerapan Pasal 14 UU TPKS tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Selebgram Sashfir Holopis
Selebgram Fira Assegaf atau Sashfir. [Foto: Instagram/@sashfir]
Dalam kasus Sashfir, peristiwa dugaan perekaman tersebut terjadi pada April 2026. Sashfir kemudian mengungkap pengalamannya kepada publik pada Oktober 2026 dan melaporkannya kepada kepolisian.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan. Hingga Jumat (9/10), polisi belum menetapkan tersangka dan masih mendalami keterangan sejumlah pihak. Dengan demikian, dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Korban Tak Harus Menunggu Bukti Lengkap untuk Melapor

Selain aspek hukum, Ami menyoroti persoalan pembuktian yang kerap menjadi hambatan bagi korban kekerasan seksual. Ia menegaskan, korban tetap dapat melaporkan dugaan perekaman tanpa izin meskipun tidak memiliki rekaman atau perangkat yang digunakan untuk merekam.

Menurutnya, korban tidak harus mengumpulkan seluruh bukti sendiri sebelum mendatangi kepolisian. Penyidik memiliki kewajiban untuk menelusuri bukti yang relevan, termasuk meminta keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan menelusuri bukti elektronik melalui prosedur yang berlaku.

“Korban tetap dapat melapor meskipun tidak memiliki rekaman atau perangkat yang digunakan. Korban adalah alat bukti utama. Keterangan korban merupakan bagian penting dalam pembuktian,” ujarnya.

Ami menambahkan, pencarian dan pengamanan bukti merupakan bagian dari tugas aparat. Karena itu, korban tidak seharusnya dibebani kewajiban untuk menyelesaikan penyelidikan secara mandiri sebelum laporannya diterima.

Apabila korban menemukan atau memperoleh perangkat yang diduga digunakan untuk merekam, Ami juga mengingatkan agar perangkat tersebut tidak diutak-atik. Tindakan itu, menurutnya, berisiko mengganggu keutuhan barang bukti dan proses pemeriksaan forensik digital.

Pengelola Restoran Diminta Menjamin Keamanan Toilet

Ami turut mengapresiasi keberanian Sashfir yang memilih mengungkap pengalaman tersebut dan menempuh jalur hukum. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa toilet sebagai ruang privat masih berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Ia menilai, kejadian tersebut harus menjadi perhatian bagi pengelola restoran, gedung, dan pusat perbelanjaan untuk memastikan keamanan fasilitas yang berada dalam kewenangannya.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU