JAKARTA, HOLOPIS.COM — Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dugaan kelalaian saat masinis ragu mengambil tindakan pengereman darurat dalam kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026), yang menewaskan 16 orang dan melukai 69 lainnya.
Kepala Unit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, menjelaskan rambu sinyal pengulang berjarak 400 meter dari sinyal utama, sehingga total jarak keduanya mencapai 800 meter. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, sinyal pengulang tersebut sebenarnya masih terlihat dari jarak sekitar 1 kilometer.
“Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” kata Rizka saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Rizka menjelaskan, bahwa masinis baru mengambil tindakan pengereman darurat (emergency brake) pada jarak 263 meter.
“Dia juga bisa mengambil keputusan kalau ragu-ragu, atau berhenti, dia harus mengambil keputusan berhenti dari awal. 263 meter baru dia berhenti,” katanya.
Rizka mengatakan, masinis berdalih khawatir gerbong kereta terbalik apabila melakukan pengereman mendadak. Namun alasan tersebut, kata Rizka, terbantahkan berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian.
“Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh sinyal saat kejadian dalam kondisi clear, dengan sinyal utama dan pengulang yang bersifat mirroring satu sama lain. Rizka menegaskan, prosedur saat ragu terhadap sinyal telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50.
“Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan,” ujarnya.
Soal unsur kelalaian, Rizka menyerahkan pada proses hukum seraya menyebut pemanggilan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Itu kalau itu, di vonis hakim. Itu kewenangan hakim yang menentukan,” katanya,



