Polisi Sita Aset Bupati Gowa Senilai Rp5,58 Miliar

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Penyidik Kortastipidkor Polri menyita aset bernilai ekonomis dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT). Aset yang disita terdiri dari dua rumah dan satu mobil dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” kata Indra dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Indra menyebutkan telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis, salah satu aset yang disita yakni rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

“Satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp1,4 Miliar,” ujarnya.

Indra turut mengamankan dokumen kepemilikan rumah tersebut. Aset lainnya berupa rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, dokumen kepemilikannya masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantaran rumah tersebut masih dalam masa kredit.

“Yang kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya. Bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit,” ujar Indra.

Sementara itu, Indra juga mengatakan penyitaan satu aset lain bergerak berupa Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut memiliki nilai sekitar Rp682 juta.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta,” katanya.

Selain penyitaan, Indra masih menelusuri aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Peran pihak-pihak lain juga masih didalami berdasarkan perkembangan penyidikan.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan fakta baru terkait keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Ahmad.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU