HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang tahun ini. Angka tersebut naik 1,05 persen dibandingkan NTP pada Juli 2026 yang berada di level 127,84.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan NTP terjadi karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) meningkat lebih tinggi dibandingkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib). It naik 1,14 persen, sedangkan Ib naik 0,09 persen pada Agustus 2026.
Secara umum, NTP merupakan indikator yang membandingkan harga yang diterima petani dari hasil pertanian dengan harga yang harus dibayar untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga dan biaya produksi. Indikator ini digunakan untuk melihat daya beli atau daya tukar petani sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi kesejahteraan petani.
Arti Kenaikan NTP bagi Petani
Kenaikan NTP pada Agustus 2026 menunjukkan harga yang diterima petani dari hasil produksinya meningkat lebih cepat dibandingkan harga yang harus mereka bayar. Kondisi tersebut membuat daya tukar petani secara nasional meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Artinya, peningkatan penerimaan yang tercermin dari harga hasil pertanian lebih besar dibandingkan peningkatan pengeluaran petani. Kondisi ini menjadi salah satu gambaran mengenai perubahan daya beli petani dari bulan sebelumnya.
BPS juga mencatat Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 133,33 atau naik 0,98 persen dibandingkan bulan sebelumnya. NTUP merupakan indikator yang membandingkan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dengan Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM). Berbeda dengan NTP, NTUP berfokus pada daya tukar usaha pertanian karena tidak memperhitungkan pengeluaran konsumsi rumah tangga.
Kenaikan NTP juga berkaitan dengan pergerakan harga sejumlah hasil pertanian. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat gabah, kelapa sawit, karet, dan ayam ras pedaging menjadi komoditas yang dominan mendorong peningkatan indeks harga yang diterima petani pada Agustus 2026.
Kenaikan harga hasil produksi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan petani. Ketika harga yang diterima petani meningkat lebih tinggi dibandingkan pengeluaran, NTP akan mengalami kenaikan.
NTP Naik, Kondisi Petani dan Wilayah Tidak Seragam
Kenaikan NTP nasional tidak terjadi dengan besaran yang sama pada setiap subsektor maupun wilayah. BPS mencatat NTP tanaman pangan naik 1,62 persen, tanaman perkebunan rakyat naik 1,53 persen, peternakan naik 0,96 persen, dan perikanan naik 0,69 persen.
Sementara itu, NTP hortikultura justru turun 2,84 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perubahan daya tukar petani dapat berbeda sesuai subsektor dan komoditas yang diusahakan.
Perbedaan juga terlihat berdasarkan wilayah. Pada Agustus 2026, NTP Sulawesi Barat tercatat naik 6,87 persen dibandingkan Juli 2026, menjadi kenaikan tertinggi secara nasional. Sebaliknya, NTP Sulawesi Utara mengalami penurunan sebesar 2,14 persen, yang menjadi penurunan terdalam.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan NTP nasional tidak berarti seluruh wilayah mengalami peningkatan yang sama. Perubahan harga hasil pertanian dan pengeluaran petani di masing-masing daerah ikut memengaruhi pergerakan NTP.
Perbedaan juga dapat terjadi pada tingkat komoditas. Petani yang menghasilkan komoditas dengan kenaikan harga dapat mengalami perubahan penerimaan yang berbeda dengan petani yang harga hasil produksinya tidak mengalami peningkatan serupa.
Melalui NTP sebesar 129,19, data Agustus 2026 menunjukkan adanya peningkatan daya tukar petani secara nasional dibandingkan Juli 2026. Namun, angka tersebut merupakan indikator agregat sehingga kondisi ekonomi yang dirasakan setiap petani tetap dapat berbeda berdasarkan subsektor, komoditas, wilayah, harga hasil produksi, serta biaya yang mereka keluarkan.




