KPU Akui PKPU soal Tak Wajib Lampirkan Ijazah dari Luar Negeri Dibuat Khusus untuk Pilpres 2024

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sidang gugatan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana telah memasuki sidang kedua dengan mendengarkan keterangan dari pihak termohon dan terkait.

Dalam persidangan pada hari Rabu, 23 September 2026, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan soal tidak diwajibkannya menyertakan bukti kelulusan pendidikan di luar negeri sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Saat itu, salah satu majelis hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah landasan soal ijazah yang diatur di dalam Pasal 18 Ayat (3) PKPU tersebut pernah diatur pula di dalam pemilihan umum sebelumnya.

Ini adalah konteks terkait gugatan soal verifikasi ijazah SMA atau sederajat yang digunakan calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran di Pilpres 2024 lalu.

Lantas, Wakil Ketua KPU RI bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menjelaskan bahwa penetapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.

“Ijin yang mulia, berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu sepenuhnya mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, dalam hal ini kami mengatur pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri, dan kedua, Permendikbud Ristek nomor 6 tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi,” kata Idham.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa pedoman teknis terkait verifikasi pendaftaran juga menjadi poin penting hasil rujukan Permendikbud 29/2024 tersebut, yang selanjutnya dipergunakan untuk Pilkada serentak tahun 2020. Yang artinya, pedoman tersebut pernah digunakan KPU sebelum Pilpres 2024 yang lalu.

“Dan berkenaan dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri, itu sudah dirujuk dalam keputusan KPU mengenai pedoman teknis verifikasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2020,” tuturnya.

Mendapati jawaban Idham Holik tersebut, Enny pun memvalidasi bahwa Pasal 18 ayat (3) tersebut memang pernah dipergunakan KPU dalam mengatur teknis kepemiluan oleh KPU.

“Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?,” tanya Prof Enny.

“Rujukannya sudah digunakan,” jawab Idham.

Selanjutnya, Prof Enny mempertegas lagi pertanyaannya, apakah norma teknis kepemiluan tersebut sudah diatur di dalam konteks Pilpres 2024. Jawaban KPU pun masih berusaha sangat diplomatis.

“Tapi kalau untuk pilpres, apakah yang baru yang 2024 ini digunakan ?,” tanya Prof Enny.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU