Hanum Rais Soroti Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, Singgung Fufufafa

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Politisi Partai Ummat Hanum Salsabiela Rais menyoroti pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pengawasan terhadap pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka, khususnya mengenai persyaratan pendidikan.

Hanum yang merupakan putri Ketua Majelis Syuro DPP Partai Ummat Amien Rais tersebut menyampaikan kritiknya melalui pernyataan bernada satire terhadap proses pengawasan Pemilu 2024.

“Apa jawaban yang diharapkan dari Bawaslu yang amburadul dan KPU yang kerjaannya melecehkan wanita dan menghamburkan uang beli jet pribadi? Ya tentu saja menghasilkan pemimpin cacat nurani sekelas Fufufafa yang tak tamat SMA, kerjaannya menghina dan mencerca. Wes… tumbu oleh tutup tenan🤪,” kata Hanum di akun X pribadinya, @hanumrais, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik politik Hanum terhadap penyelenggara pemilu serta Gibran. Adapun mengenai tudingan terkait syarat pendidikan Gibran, persoalan tersebut saat ini menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di MK dan belum menjadi kesimpulan hukum final Mahkamah.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dokumen terkait syarat pendidikan Gibran.

Para pemohon berpendapat persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi calon presiden maupun wakil presiden. Mereka juga meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan. Dalil-dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK.

Saldi Isra Pertanyakan Pengawasan Bawaslu
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin, 21 September 2026, hakim konstitusi Saldi Isra turut meminta penjelasan mengenai peran Bawaslu dalam mengawasi proses pemenuhan persyaratan pencalonan tersebut.

Saldi secara khusus meminta Bawaslu menjelaskan tindakan pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?” ujar Saldi dalam persidangan.

Saldi kemudian menyinggung perubahan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia meminta Bawaslu menjelaskan apa yang dilakukan lembaga tersebut ketika tahapan dan ketentuan mengenai persyaratan pencalonan itu berlangsung.

“Nah, ketika syarat ini di-apa, diubah, melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk untuk keterpenuhan syarat ini,” lanjutnya.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah menggali proses administratif dan pengawasan yang dilakukan penyelenggara pemilu terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU