HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harapan terhadap penataan agraria yang lebih berkeadilan memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026), atau sehari menjelang peringatan Hari Tani Nasional.
Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut pengesahan tersebut sebagai tonggak penting dalam perjuangan reforma agraria. Organisasi petani itu menilai hadirnya undang-undang baru dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mengapresiasi DPR, khususnya Badan Legislasi dan Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, yang menurutnya telah menyelesaikan proses pembentukan undang-undang dalam waktu relatif singkat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPR yang sudah mengesahkan Undang Undang Pengaturan Reforma Agraria ini, dimana proses pembuatan UU ini begitu cepat, dalam tempo singkat UU ini bisa disusun dan disahkan. Ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dari pemerintah Indonesia dan DPR dalam upaya mewujudkan reforma agraria,” ujar Henry.
Menurut Henry, pengesahan UU tersebut tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang reforma agraria di Indonesia. Ia menyebut regulasi baru itu sebagai pelengkap sekaligus penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Selain itu, substansi UU Pengaturan Reforma Agraria dinilai sejalan dengan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Undang-undang ini merupakan bagian dari perjuangan panjang reforma agraria di Indonesia,” tegasnya.
Henry juga mengaitkan agenda reforma agraria nasional dengan perjuangan Indonesia dalam forum internasional, termasuk lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP).
“Kita juga telah berhasil memperjuangkan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP), dan ini menjadi kekuatan bagi kita untuk melaksanakan reforma agraria di Indonesia,” katanya.
Atur Konflik Agraria hingga Perlindungan Masyarakat Adat
Secara substansi, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan reforma agraria.
Kerangka pengaturannya mencakup penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penyediaan tanah untuk reforma agraria, hingga mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Undang-undang tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria yang bersifat lintas sektor serta perlindungan terhadap kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.
Kelompok tersebut antara lain petani, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat lain yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah.




