HOLOPIS.COM, JAKARTA— Pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana menyoroti munculnya ketentuan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Denny mengklaim ketentuan tersebut tidak tercantum dalam materi uji publik maupun rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR.
“PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu diterbitkan tanggal 9 Oktober 2023. Di situ ada Pasal 18 E3 yang memberikan pengecualian kepada calon presiden atau wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri,” kata Denny saat diskusi tentang Insight Integrity’s Fight Mendiskusikan Gibran di Gambir, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Menurut Denny, pihaknya telah membandingkan PKPU yang digunakan dalam pemilu sebelumnya. Ia menyebut ketentuan serupa tidak ditemukan dalam aturan pencalonan Pilpres 2019, 2014, dan 2009.
“Kami cek PKPU 2019, PKPU 2014, PKPU 2009, itu tidak ada norma seperti ini,” ujarnya.
Denny kemudian mempertanyakan proses munculnya ketentuan tersebut. Dia mengklaim aturan itu tidak terdapat dalam materi uji publik dan pembahasan bersama DPR sebelum PKPU diterbitkan.
“Ini tidak ada di dalam uji publik, tidak ada juga di dalam rapat konsultasi dengan DPR Komisi II,” kata Denny.
Menurut penggugat jabatan Gibrab sebagai Wakil Presiden RI di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, bahwa perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari bukti yang akan diajukan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut jumlah alat bukti yang disiapkan pihaknya bertambah dari 101 menjadi 126.
“Bukti kita sekarang bertambah dari 101 menjadi 126. Ada 25 bukti tambahan, termasuk bukti tentang uji publik dan rapat Komisi II,” ujarnya.
Denny dan para pemohon mengajukan perkara terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta MK memeriksa kembali persoalan tersebut dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Denny menegaskan seluruh dalil tersebut akan diuji dalam persidangan.
“Jadi nanti tergantung Mahkamah Konstitusi. Kami menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti kami, kemudian Mahkamah yang akan menilai.” ujarnya




