JAKARTA, HOLOPIS.COM — Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengungkap perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang hingga dini hari masih berlangsung di DPR RI.
Dewi menyebut rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah terhadap RUU Reforma Agraria berlangsung alot. Ia menilai Pemerintah menunjukkan resistensi terhadap sejumlah substansi yang dibahas.
“Hingga jam 00.04 WIB hari ini, Rapat Panja DPR membahas DIM Pemerintah terhadap RUU Reforma Agraria masih berlangsung. Mudah ditebak, Pemerintah resisten, berdasarkan DIM yang disusun,” tulis Dewi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026) dini hari.
Menurut Dewi, sebelumnya terdapat pasal yang berkaitan dengan perlindungan pejuang hak atas tanah dari jeratan kriminalisasi yang telah disepakati.
Ia menyebut pembahasan kemudian berlanjut pada pasal mengenai pembatasan penguasaan konsesi perusahaan.
“Detik ini sedang dibahas pasal tentang PEMBATASAN penguasaan konsesi perusahaan yang alot. Kami mendorong dibatasi monopoli kumulatif dan penurunan rasio gini tanah. Pemerintah tak suka, DPR sedang bertahan,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah diwakili sejumlah pejabat dari kementerian terkait. Mereka antara lain Wakil Menteri ATR, Wakil Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Hukum, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan.
RUU Reforma Agraria Sudah Lama Diperjuangkan
Dewi mengatakan RUU Reforma Agraria bukan agenda baru bagi KPA maupun gerakan reforma agraria. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut telah diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh kelompok tani dan organisasi masyarakat sipil.
“RUU Reforma Agraria tiap tahun kami desak setiap demonstrasi Hari Tani Nasional, berkali-kali diajukan lewat mekanisme formal Prolegnas,” katanya.
Namun, Dewi menyebut upaya tersebut belum membuahkan hasil dalam pembahasan Prolegnas 2024–2025.
“Kurang lebih 20 tahun kekuasaan tetap kedap. Bahkan alergi dan anti. RUU Reforma Agraria tetap ‘ditakuti’ dan dipandang sebelah mata sebagai agenda yang tak relevan,” ujarnya.
Ia mengatakan KPA tidak menghentikan perjuangan meski RUU tersebut selama bertahun-tahun belum masuk dalam agenda prioritas pembentukan undang-undang.
“Kami tak pernah menyerah, meski ini pilihan sunyi,” kata Dewi.
Menurutnya, momentum tersebut kemudian kembali dimanfaatkan KPA pada 2026 ketika RUU Reforma Agraria akhirnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.




