JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bendera Merah Putih di Aceh disebut dicopot dan lambang Garuda diduga dirusak. Menko Polkam Djamari Chaniago meminta aparat mengusut kasus tersebut.
Polemik terkait pelepasan Bendera Merah Putih di Aceh mendapat perhatian serius dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.
Ia meminta aparat penegak hukum mendalami insiden tersebut secara objektif dan memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Djamari menegaskan seluruh elemen masyarakat harus ikut menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan, khususnya di tengah dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua.
Menurut dia, pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perdamaian yang terjaga selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai capaian penting yang harus dipertahankan.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” kata Djamari, Minggu (16/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta dugaan pelepasan dan perusakan lambang negara Garuda Pancasila di Aceh.
Djamari meminta aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Menurutnya, fakta di lapangan, pihak yang terlibat, motif, hingga unsur hukum dalam kejadian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ujarnya.
Djamari juga mengingatkan pentingnya menjaga simbol-simbol negara.



