Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang penggunaannya dan penghormatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Di sisi lain, Djamari menyinggung dinamika aksi demonstrasi di Papua.
Ia menyatakan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi.
Namun, kebebasan menyampaikan pendapat, kata dia, tetap memiliki batas ketika tindakan tersebut disertai kekerasan, perusakan, provokasi, atau pelanggaran hukum.
Pemerintah juga menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi,” kata Djamari.
Ia meminta setiap pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Aparat juga diminta bertindak sesuai hukum terhadap pelaku kekerasan maupun pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemenko Polkam, lanjut Djamari, terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua.
Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
Djamari menekankan bahwa menjaga perdamaian bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat keamanan.
Seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki peran penting agar situasi tetap kondusif dan konflik tidak kembali membesar.



