SEMARANG, HOLOPIS.COM – Kursi Sekdes Pati disebut dibanderol Rp225 juta! Calon dipaksa setor dalam sehari, jika terlambat mereka terancam kehilangan kesempatan.
Dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mencuat dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026), terungkap adanya dugaan pungutan dengan nominal fantastis untuk mendapatkan posisi perangkat desa.
Salah satu jabatan yang disebut memiliki tarif paling tinggi adalah Sekretaris Desa atau Sekdes, nilainya mencapai Rp225 juta.
Sementara itu, calon yang mengincar posisi Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) disebut harus menyiapkan uang sebesar Rp165 juta.
Informasi mengenai nominal tersebut disampaikan oleh Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Sumindar, saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Sumindar, informasi tarif jabatan itu diperolehnya dari Sumarjiono, yang disebut memiliki keterkaitan dengan tim Bupati Sudewo.
Percakapan tersebut terjadi ketika Sumindar menghadiri rapat di tingkat kecamatan pada 14 Januari 2026.
Yang membuat calon pendaftar semakin terdesak bukan hanya besarnya uang yang harus disiapkan.
Mereka juga disebut diberi waktu sangat terbatas untuk menyerahkan dana.
Sumindar mengatakan calon yang tidak segera membayar berisiko kehilangan kesempatan mengikuti proses pengisian perangkat desa.
“Waktu itu 14 Januari rapat, kemudian dia menyampaikan kalau besok tidak menyetor, besok akan ditinggal (pendaftarannya),” kata Sumindar dalam persidangan.
Artinya, calon disebut hanya mempunyai waktu sekitar satu hari untuk mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah.



