Untuk posisi tertentu, nominalnya disebut mencapai Rp165 juta, sedangkan kursi Sekdes mencapai Rp225 juta.
Dana tersebut diduga dihimpun melalui kepala desa yang berperan sebagai perantara.
Dari keseluruhan proses tersebut, uang yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Kasus yang menjerat Sudewo juga tidak berhenti pada dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Ia turut didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut menerima commitment fee dari kontraktor proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penerimaan itu diduga berkaitan dengan upaya mengamankan proyek bagi pihak tertentu.
Total uang suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Nilai tersebut mencakup uang tunai sekitar Rp1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta.
Rangkaian kesaksian di persidangan tersebut kini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.



