HOLOPIS.COM, JAKARTA – Di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ditegaskan bahwa penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum harus dilakukan secara tegas tanpa ada konflik kepentingan, dijalankan sesuai undang-undang, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa tata kelola kehutanan harus dijalankan secara bersih, transparan dan akuntabel.
Untuk itu telah ditetapkan berbagai instrumen untuk membangun tata kelola yang ideal tersebut, antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Permenhut tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk mengawal optimalnya implementasi Peraturan dan Instruksi Menteri Kehutanan tersebut.
Salah satunya melalui kegiatan Evaluasi Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Makassar tanggal 21 sampai 24 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian Rencana Aksi sebagai Tindak Lanjut Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hakekatnya, berada pada situasi konflik kepentingan tidak serta merta menjadikan Pejabat Pemerintahan telah melakukan pelanggaran. Tidak jarang, situasi tersebut tidak dapat dihindari. Masalah akan muncul jika pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan kepentingan pribadinya, demikian yang disampaikan oleh Inspektur Investigasi Kementerian Kehutanan dalam arahan pada pembukaan kegiatan evaluasi tersebut.
Menurut Inspektur Investigasi, Mohamad Arief Priana bahwa penting diatur adanya mekanisme pengelolaan Konflik Kepentingan. Pengelolaan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan adanya kepercayaan publik (public confidence) terhadap pejabat pemerintah dan instansi pemerintahan.
Ke depan, Kemenhut akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi Whistleblowing System, kepatuhan pelaporan LHKPN, serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja.



