Selain itu, dengan terus memperkuat implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan serta Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan makin memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.
Kegiatan Evaluasi diselenggarakan secara tatap muka, diikuti oleh para kepala unit kerja serta seluruh ASN UPT Kemenhut Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Usai pelaksanaan evaluasi, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan.
Fokus kegiatan, memandu seluruh ASN Kementerian Kehutanan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pencatatan seluruh potensi kepentingan pribadinya dalam pelaksanaan tugas pada Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konfik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif (SINAR) Kemenhut.
Melalui kegiatan ini, diperoleh poin-poin penting diantaranya yaitu ASN Kementerian Kehutanan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan menyadari bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tidak dapat dihindari. Oleh karena itu harus dikelola agar terhindar dari perilaku fraud/ tindak pidana korupsi.
Pengelolaan konflik kepentingan lingkup Kementerian Kehutanan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutan dan diperkuat oleh Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, sebanyak 1.089 ASN Kementerian Kehutanan lingkup Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi pada aplikasi SINAR Kemenhut.
Selanjutnya, seluruh ASN Kementerian Kehutanan lingkup Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen akan mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang dialami saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.



