Kemenhut Tegaskan Komitmen Kolaboratif Bersama WALHI, Percepat Penetapan Hutan Adat hingga Pemanfaatan Decision Support System

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAKementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat pendekatan kolaboratif dan partisipatif dalam tata kelola kehutanan nasional. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam audiensi bersama jajaran Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan ini membahas berbagai langkah strategis percepatan Perhutanan Sosial, penetapan status Hutan Adat, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk penyelesaian konflik tenurial.

Menhut menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan sangat terbuka terhadap berbagai bentuk inisiatif dan kerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), termasuk WALHI. Pendekatan kolaboratif yang mengedepankan data partisipatif masyarakat di lapangan dinilai sangat krusial untuk mempercepat resolusi konflik serta memastikan keadilan tata kelola kawasan hutan.

Dalam dialog tersebut, Kemenhut menyambut baik aspirasi serta usulan pendampingan masyarakat yang disampaikan oleh WALHI. Kemenhut berkomitmen untuk mempercepat proses legalitas Perhutanan Sosial dan penetapan status Hutan Adat.

“Saya selalu sampaikan, saya ingin Kementerian Kehutanan ini kolaboratif terhadap segala bentuk inisiatif kerja sama. Pada prinsipnya saya sangat terbuka pada gerakan yang orientasinya rakyat, penyelesaian konflik, dan kepastian hukum,” ujar Menhut Raja Juli Antoni, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

Sebagai langkah konkret, Menhut Raja Juli Antoni mendorong pembentukan tim teknis bersama untuk mengidentifikasi dan memetakan usulan-usulan yang dapat segera diselesaikan secara cepat, guna memberikan kepastian hukum dan kepastian hak kelola bagi masyarakat.

- Advertisement -

Guna mendukung percepatan evaluasi perizinan dan penyelesaian konflik tenurial, Kemenhut mengoptimalkan penerapan sistem internal berbasis data digital terintegrasi, yaitu Decision Support System (DSS).

Keberadaan sistem DSS berfungsi sebagai basis pembuatan kebijakan berbasis data (one map policy) yang dapat memetakan tumpang tindih kawasan, status perizinan PBPH, hingga area usulan Perhutanan Sosial secara real-time. Dengan sistem ini, Kemenhut dapat merumuskan evaluasi perizinan secara presisi, objektif, dan transparan, sehingga penataan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Achmad Husin Alifiah
Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Achmad Husin Alifiah

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU