HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah mepet, merapat! Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan info resmi dari akun X @TMCPoldaMetro, gerai pelayanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Bagi yang mau mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satpas pusat, berikut daftar lokasi resminya:
- Jakarta Timur: Lobi Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Persyaratan dan Ketentuan Berkas
Sebelum meluncur ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas pendukung agar prosesnya cepat dan tidak bolak-balik:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik asli beserta fotokopinya)
- Hasil bukti cek kesehatan
- Hasil bukti tes psikologi
Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini cuma melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah kadaluarsa alias lewat dari tanggal yang tertera, maka permohonan tidak bisa diproses di gerai keliling. Pemilik kendaraan wajib bikin SIM baru dari awal di Satpas terdekat.
Rincian Biaya Resmi
Untuk urusan tarif, perpanjangan SIM disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Khusus untuk pemegang SIM B, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Pengurusan wajib dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran butuh verifikasi dokumen khusus untuk kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.


