Surat Terbuka Mahfud MD kepada Prabowo soal Penegakan Hukum

6 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMMantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto atas kegelisahannya melihat situasi politik dan hukum di Indonesia dewasa ini.

“Izin kan saya menyampaikan pandangan dan saran kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang kelanjutan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Mahfud MD dalam video Youtube Mahfud MD Official yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/7/2026).

Dalam surat terbuka yang disampaikan secara audio visual itu, Mahfud MD memohon agar Presiden Prabowo Subianto bersedia untuk meluruskan kekacauan hukum yang ia pandangan dari kasus Febrie Adriansyah tersebut. Karena menurutnya, hanya Prabowo yang mampu melakukan pelurusan sebelum kasus tersebut terlalu panjang dan semakin sulit untuk ditangani.

Berikut adalah isi surat terbuka yang disampaikan oleh Mahfud MD secara lengkap :

Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum di operasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik. Suatu kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum, misalnya karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset atau kekayaan material.

Pembangunan hukum kemudian menjadi industri hukum. Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian tetapi yang banyak muncul justru adalah industri hukum yaitu membuat hukum untuk rekayasa. Hukum telah kehilangan sukmanya yakni moral dan rasa keadilan.

- Advertisement -

Melihat perkembangan belakang hari ini rasanya hukum kita sekarang telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum. Ada kasus yang dibuat, ada kasus yang dibelokkan, ada kasus yang dikaburkan sampai akhirnya kehilangan substansi.

Memperhatikan perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah misalnya, saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi, tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, itulah kesalahan pertamanya.

Tetapi kesalahan ini masih bisa diluruskan sekarang, mumpung belum terlalu jauh, yaitu dengan menggunakan pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani Kepolisian dan atau Kejaksaan dengan enam alasan. Dalam konteks ini saya sebagai pembelajar hukum menganggap relevan jika kita melakukan pengambilalihan ini atau KPK melakukan pengambilalihan perkara ini dengan menggunakan alasan butir c, d, dan e pasal 10A ayat (2), yaitu pengambilalihan bisa dilakukan menurut butir c jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, dalam hal ini ada kecurigaan publik, sekarang ini ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini.

Alasan butir d, pengambilalihan oleh KPK bisa dilakukan manakala penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Korupsi batu bara misalnya atau korupsi Asabri misalnya itu adalah korupsi, lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam kasus ini Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ini sudah ada korupsi di atas korupsi.

Lalu ada butir e, bisa diambil alih oleh KPK jika penanganannya ada hambatan penanganan tindak korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Ini terasa juga, sehingga alasan untuk pengambilalihan KPK itu sudah cukup.

Ada juga sebagai rujukan dari masa lalu, yaitu MoU tanggal 29 Maret tahun 2017 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Kapolri dan ketua KPK tentang kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. MoU tersebut ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian, Jaksa Agung H.M Prasetyo dan ketua KPK Agus Rahardjo.

Materi yang penting dalam MoU ini antara lain ; satu koordinasi di antara ketiga lembaga, supervisi, pencegahan, penindakan, pelaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya itu mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU