Mellisa Nyatakan Hanya Paspor yang Disita KPK dari Gus Yaqut, Tunggu Berkas Perkaranya

35 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Mellisa menyampaikan, pihaknya akan segera menerima berkas perkara untuk mempelajari secara lebih mendalam konstruksi perkara yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami terima, kita lihat,” kata Mellisa di akun media sosialnya, Kamis (23/7/2026).

Dia kemudian mempertanyakan apakah anggota DPR yang disebut dalam narasi perkara telah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Apakah para anggota dewan terhormat itu ada 1 saja yang diambil keterangannya? atau narasi suap hanya demi menutupi fakta bahwa tidak ada aliran dana kepada Gus Yaqut,” ujarnya.

Mellisa juga menyoroti barang yang disita KPK dari kliennya dalam proses penyidikan.

- Advertisement -

“Faktanya yang disita dari miliknya Gus Yaqut hanyalah passport,” kata Mellisa.

Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang disebut menerima aliran suap atau gratifikasi, bahkan disebut telah mengakui dan barang buktinya telah disita, tetapi tidak diproses secara hukum.

“Faktanya pula, orang-orang yang menerima aliran suap atau gratifikasi (sudah disita dan mengakui pula) justru tidak diproses hukum,” tegasnya.

Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Dalam pemeriksaan Gus Yaqut pada 2 Juni 2026, Mellisa juga pernah menyatakan bahwa tidak ada konfirmasi mengenai aliran uang kepada kliennya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Gus Yaqut masih berjalan. Pernyataan Mellisa tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak tersangka yang mempertanyakan hubungan antara dugaan aliran dana dalam perkara dengan kliennya, sekaligus menyoroti perlakuan hukum terhadap pihak lain yang disebut menerima uang atau gratifikasi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU