HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya dengan sengaja telah menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) terbaru terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Fakta tersebut terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan ARUKKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penjelasan yang disampaikan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya, mereka ternyata telah menerbitkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/573/VI/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus.Surat itu sendiri dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa Sprindik tersebut sengaja diperbarui setelah berkas Firli Bahuri beberapa kali ditolak mentah-mentah pihak Kejaksaan.
“Sprindik itu menperbarui terkait gratifikasi dan TPPU Firli Bahuri,” ucap Boyamin dalam pernyataannya kepada Holopis.com, Jumat (17/7).
Diketahui pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta telah berkali-kali mengembalikan berkas Firli Bahuri sejak beberapa tahun lalu. Boyamin menganggap pembaruan Sprindik tersebut jadi salah satu alasan Polda Metro Jaya.
“Khawatir perkara jadi kadaluwarsa sehingga Sprindik baru Firli Bahuri kembali diterbitkan ,” ucapnya.
Dalam penjelasan pihak Polda Metro di sidang praperadilan, Polda Metro juga pamer kepada hakim tunggal mengenai apa saja yang sedang mereka lakukan.
“Salah satunya sedang menelusuri aset diduga milik Firli di daerah Bogor dan Sukabumi,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa Firli berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Namun perkara ini masih berkutat antara penyidik dengan kejaksaan sehingga belum disidangkan, serta Firli pun belum juga ditahan.
Firli bahkan kemudian dijadikan tersangka Gratifikasi serta TPPU oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, hingga bergantinya Karyoto sebagai Kapolda Metro dan Ade Ary sebagai Direktur Reskrimum Polda, kasus tersebut masih mandek tanpa ada pelimpahan.


