JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait status penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara objektif apabila syaratnya telah terpenuhi.
“Status tersangka harus diikuti dengan perlakuan hukum yang sama sebagaimana berlaku terhadap masyarakat lainnya,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai tidak boleh ada kesan bahwa seseorang mendapatkan perlakuan khusus hanya karena pernah menduduki jabatan strategis.
“Equality before the law harus menjadi prinsip utama. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Sugeng meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya bahwa perkara ini benar-benar ditangani secara profesional,” tutupnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pasca penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri pada hari Rabu, 8 Juli 2026, pihak Kepolisian yang dipimpin oleh Irjen Pol Totok Suharyanto telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah dan Don Ritto, advokat yang juga pengelola Money Changer di kawasan Cipete.
Untuk Don Ritto, terakhir keberadaannya ada di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Sementara Febrie Adriansyah belum diperiksa dan juga belum ditahan.
Status tersangka keduanya baru diumumkan oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok ada hari Sabtu 11 Juli 2026 saat melakukan konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya, Plt Jampidsus Rudi Margono, dan Komisi III DPR RI.
Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, hingga hari Rabu 15 Juli 2026 pun Febrie tak kunjung diperiksa apalagi ditahan. Ketika ditanya soal keberadaan Febrie, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna bungkam.
“Beliau ada kok, kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal kita tunggu,” kata Anang hari ini.
Anang juga menyatakan jika Febrie tidak mungkin ke luar negeri. Apalagi sudah ada surat dari Ditjen Imigrasi, bahwa bekas Jaksa Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut sudah dicekal karena proses hukum yang tengah berlangsung.
“Yang jelas beliau masih ada di Indonesia, kan sudah dicekal juga,” pungkasnya.


