HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kabar mengejutkan datang bagi para pelancong asal Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri pada pertengahan tahun ini. Sejumlah negara tujuan favorit secara resmi menaikkan tarif pengajuan visa mulai tanggal 1 Juli 2026.
Kenaikan biaya ini berlaku secara global untuk seluruh warga negara asing yang memerlukan visa masuk. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah masing-masing negara guna menyesuaikan biaya operasional keimigrasian dengan tingkat inflasi global terkini.
Jepang menjadi negara yang paling menyedot perhatian publik dalam penyesuaian tarif kali ini. Bagaimana tidak, Negeri Sakura tersebut memutuskan untuk menaikkan biaya pengajuan visa hingga lima kali lipat dari tarif sebelumnya.
Keputusan yang disahkan dalam rapat kabinet Jepang tersebut merupakan penyesuaian tarif pertama yang dilakukan dalam kurun waktu 48 tahun terakhir. Pemerintah Jepang diketahui terakhir kali menetapkan tarif visa pada tahun 1978 silam.
Bagi warga Indonesia yang hendak mengajukan visa ke Jepang, berikut adalah rincian tarif terbaru yang mulai berlaku per 1 Juli 2026:
- Visa Single Entry: Naik menjadi Rp1.650.000 (dari tarif sebelumnya sebesar Rp330.000).
- Visa Multiple Entry: Naik menjadi Rp3.330.000 (dari tarif sebelumnya sebesar Rp660.000).
- Visa Transit: Resmi ditiadakan secara global.
Meskipun kenaikan biaya visa stiker sangat signifikan, pemegang Paspor Elektronik (E-Paspor) asal Indonesia patut bernapas lega. Skema registrasi bebas visa (Visa Waiver atau JAVES) dilaporkan tidak mengalami perubahan biaya maupun prosedur.
Selain Jepang, Australia juga turut memperbarui struktur biaya visanya pada awal tahun fiskal baru per 1 Juli 2026. Kenaikan biaya ini menyasar beberapa subkelas visa yang sering diajukan oleh warga negara Indonesia.
Biaya untuk Visa Kunjungan Wisata ke Australia kini mengalami penyesuaian yang cukup terasa di dompet para pelancong. Berikut rincian tarif terbaru untuk pengajuan visa ke Negeri Kanguru:
- Visa Kunjungan Wisata (Subclass 600): Naik menjadi 250 dolar Australia atau sekitar Rp3,1 juta (dari tarif sebelumnya sebesar 200 dolar Australia).
- Visa Pelajar (Subclass 500): Mengalami penyesuaian tarif dasar menjadi 2.500 dolar Australia, namun terdapat beberapa skema konsesi tarif khusus bagi pelajar dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Kebijakan penyesuaian biaya visa juga dilaporkan terjadi untuk pengajuan visa ke Korea Selatan. Kenaikan di negara ini lebih dipengaruhi oleh dinamika pergerakan kurs mata uang asing yang berlaku di pusat aplikasi resmi.
Korea Visa Application Center (KVAC) di Jakarta mengonfirmasi adanya perubahan nominal pembayaran dalam rupiah karena penyesuaian kurs dolar AS. Berikut rincian biaya terbaru untuk pengajuan visa Korea Selatan:
- Visa Single Entry (<90 Hari): Menjadi Rp920.000 (naik dari tarif sebelumnya Rp904.000).
- Visa Multiple Entry: Menjadi Rp1.770.000 (naik dari tarif sebelumnya Rp1.734.000).
Tidak ketinggalan, Inggris (United Kingdom) juga memberlakukan penyesuaian tarif visa secara bertahap demi mendukung peningkatan kualitas layanan keimigrasian mereka.
Untuk pengajuan visa kunjungan jangka pendek standar dengan masa berlaku hingga 6 bulan, pemohon asal Indonesia kini harus membayar biaya sebesar 135 poundsterling (atau berkisar Rp3,2 juta).
Kebijakan serentak ini langsung memicu reaksi dari berbagai agen perjalanan di Indonesia. Mereka memproyeksikan adanya perubahan tren liburan, di mana wisatawan mungkin akan lebih selektif dalam memilih destinasi wisata jarak jauh.
Menanggapi perubahan tarif tersebut, pihak otoritas keimigrasian mengimbau para pemohon untuk selalu memperbarui informasi mereka langsung melalui kanal resmi kedutaan besar. Penggunaan agen resmi sangat disarankan untuk menghindari kesalahan pengisian data yang dapat merugikan secara finansial.
Sebagai langkah antisipasi, calon pelancong disarankan untuk mempersiapkan dokumen perjalanan jauh-jauh hari. Hal ini penting guna menghindari lonjakan antrean pengajuan visa serta memastikan alokasi anggaran perjalanan tetap terjaga dengan baik.


