Forum DKI: Pengakuan Raja Juli Soal Amplop dari Suhardiman Amby Perlu Didalami KPK

0 Shares

JAKARTA – Pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, saat berkunjung ke Kementerian Kehutanan dinilai belum menutup ruang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) menilai peristiwa tersebut tetap memiliki relevansi hukum karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kini tengah menjadi perhatian KPK.

Sebagaimana diketahui, Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Koordinator Forum DKI, Bandot Dendi Malera, mengatakan penjelasan Raja Juli mengenai amplop tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu didalami penyidik.

Menurutnya, narasi bahwa amplop itu ditinggalkan begitu saja usai pertemuan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai sebuah ketidaksengajaan.

“Karena, sulit untuk menemukan motif seorang pejabat menaruh diam-diam amplop setelah pertemuan. Motif inilah yang harus didalami oleh KPK,” kata Bandot dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

- Advertisement -

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop putih usai melakukan pertemuan di kantornya. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan stafnya untuk mengembalikannya kepada pihak pemberi. Pengembalian itu disebut dilakukan sekitar dua pekan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Menurut Bandot, keterangan Raja Juli seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengonfrontasi keterangannya dengan Suhardiman Amby guna menguji kesesuaian kronologi maupun motif pemberian amplop tersebut.

Selain itu, ia meminta KPK memverifikasi surat pernyataan Raja Juli yang menjelaskan proses pengembalian amplop tersebut.

“Selain itu KPK bisa memeriksa rekaman ruang pertemuan setelah audiensi dan juga data exif foto ajudan Menhut saat mengembalikan amplop ke Suhardiman Amby,” ujarnya.

Aktivis 98 ini juga menilai bahwa penyidik perlu menelusuri asal-usul uang yang berada di dalam amplop tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi awal dari KPK, dana itu diduga berasal dari pungutan terhadap sekitar 914 petani yang berharap lahan garapan mereka dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, menurutnya, perkara dapat berkembang tidak hanya pada aspek dugaan suap, tetapi juga dugaan pemerasan terhadap masyarakat yang dananya kemudian digunakan untuk memengaruhi proses perizinan.

Ia menegaskan, pengembalian amplop oleh Raja Juli tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pidana yang dapat didalami penyidik.

Menurut Bandot, dalam perkara dugaan suap, aspek yang menjadi perhatian bukan hanya apakah pemberian diterima atau ditolak, melainkan juga motif pemberian, tujuan yang hendak dicapai, serta kaitannya dengan kewenangan pejabat yang menerima.

Bandot juga menyoroti waktu pelaporan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman Amby.

“Bukankah ada mekanisme pengembalian gratifikasi yang seharusnya semua pejabat publik memahaminya? Semestinya Raja Juli langsung melaporkan ke KPK, alih-alih menyuruh ajudannya jauh-jauh ke Riau untuk memulangkan amplop putih tersebut,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU