Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Ada Kekeliruan Pasal hingga Bukti Digital dalam Sidang PK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara yang menjerat kliennya. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), mereka menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal hingga penggunaan alat bukti digital.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan untuk menjerat kliennya tidak tepat diterapkan.

“Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat (2) ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan,” ujar Usman, dikutip Holopis.com (8/7).

Menurut Usman, pendapat tersebut juga diperkuat oleh keterangan ahli perumus UU ITE, Henri Subiakto. Ia menjelaskan, unsur dalam Pasal 27B ayat (2) mengharuskan adanya ancaman untuk membuka rahasia seseorang demi memperoleh keuntungan tertentu.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, Usman menilai perkara yang menjerat Nikita lebih banyak berkaitan dengan kritik terhadap produk dan fisik seseorang, bukan ancaman untuk membuka informasi yang bersifat rahasia.

Selain mempersoalkan penerapan pasal, tim kuasa hukum Nikita juga mempertanyakan keabsahan alat bukti digital yang diajukan jaksa penuntut umum.

- Advertisement -

“Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu,” kata Usman.

Ia juga menyoroti tidak adanya penyitaan terhadap akun media sosial milik Nikita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Nikita dihukum tanpa alat bukti digital yang utuh. Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?” lanjutnya.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Nikita turut menyinggung putusan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan keterangan ahli yang mereka hadirkan, aliran dana dalam perkara tersebut disebut berasal langsung dari pelapor menuju perusahaan untuk pembelian aset, sehingga posisi Nikita dinilai hanya sebagai pihak yang menerima.

“Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?” ujar Usman.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar dan tindak pidana pencucian uang.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi enam tahun penjara di tingkat banding setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Upaya kasasi yang diajukan Nikita selanjutnya ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026.

Melalui permohonan Peninjauan Kembali, Nikita Mirzani kini berupaya meyakinkan pengadilan bahwa terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU