IPW Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Depok ke Propam

1 Shares

JAKARTA – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) resmi melaporkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Keduanya diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena tetap menahan tersangka pengeroyokan bernama Suharyono selama sekitar 11 jam setelah masa penahanannya berakhir.

Kuasa hukum Suharyono, Arianto Hulu, mengatakan masa penahanan kliennya berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok telah berakhir pada 29 Juni 2026. Namun, Suharyono baru dikeluarkan dari ruang tahanan keesokan harinya untuk menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut Arianto, surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri Depok Nomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 menetapkan masa penahanan Suharyono berlangsung selama 40 hari, yakni sejak 21 Mei hingga 29 Juni 2026.

“Suharyono seharusnya dibebaskan demi hukum dari tahanan berdasarkan surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri Depok selama 40 hari telah habis pada 29 Juni 2026,” kata Arianto dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, Suharyono disebut masih berada di Rumah Tahanan Polsek Bojong Gede, yang menjadi tempat penitipan tahanan Polres Metro Depok, hingga sekitar pukul 11.00 WIB pada 30 Juni 2026. Setelah itu, ia baru dibawa untuk proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Depok.

- Advertisement -

Usai pelimpahan berkas dan tersangka, Kejaksaan Negeri Depok kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan Nomor PRIN-1238/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

IPW menilai terdapat jeda waktu sekitar 11 jam ketika Suharyono tetap berada dalam tahanan tanpa dasar hukum yang sah karena masa penahanan sebelumnya telah habis.

“Polres Depok mengabaikan hak asasi dan tidak ada tindakan untuk mengeluarkan Suharyono dari tahanan. Barulah, keesokan harinya, Selasa tanggal 30 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Suharyono digelandang dari tahanan Polsek Bojong Gede, tempat penahanan titipan dari Polres Depok untuk diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok,” ujarnya.

Laporan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Metro Depok diajukan secara elektronik melalui layanan pengaduan Divpropam Polri pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80. Pengaduan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/2026070100163.

Dalam tanda terima pengaduan, perkara tersebut dikategorikan sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Metro Depok karena diduga menahan pelapor selama kurang lebih 11 jam tanpa status hukum yang jelas sehingga dinilai melanggar hak asasi.

IPW mengungkapkan, sehari setelah laporan disampaikan, Divpropam Polri menginformasikan bahwa pengaduan telah diteruskan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, pelapor juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 2 Juli 2026.

Dalam SP3D tersebut disebutkan bahwa laporan Suharyono mengenai dugaan keterlambatan pelimpahan tahap II setelah masa penahanan berakhir telah dilimpahkan kepada Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Pada malam harinya, kuasa hukum Suharyono juga menerima pemberitahuan bahwa perkara akan ditangani oleh Unit 1 Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tim Bantuan Hukum IPW berharap proses pemeriksaan terhadap anggota Polri yang dilaporkan dapat berjalan cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami berharap bahwa penangan terhadap terlapor tidak memakan waktu yang cukup lama,” pungkas Arianto.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU