Sugeng Riyanta Sukses Sabet 3 Medali Saat Jalani Sespimti

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta berhasil menuntaskan Sespimti Dikreg 35 di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat.

Bukan sekadar mengikuti pendidikan seadanya, mantan Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah itu justru menunjukan kualitasnya.

Tak tanggung-tanggung, setidaknya 3 medali penghargaan diraih Sugeng dalam kurun waktu pendidikan selama 5, 5 bulan.

“Alhamdulillah. Perintah Pimpinan Kejaksaan untuk mengikuti Sespimti Dikreg 35 berjalan dengan baik dan selesai hari ini, ” kata Sugeng dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/7).

Tiga medali yang diraih Sugeng Riyanta adalah Medali Sanyata Sumanaya Wira Satya Adhu Wicaksana, Medali Sanyata Sumanayasa Wira Aksarakarta Nagara Utama (Naskah Strategis Perorangan/Nastrap Terbaik) dan terakhir, Medali Sespimti Polri.

Pendidikan di Sespimti di Sespim Polri Lembang, Jabar berjalan Program ini Juga, diikuti para perwira menengah Polri sebagai calon perwira tinggi di masa datang.

- Advertisement -

Sugeng mengatakan keikutsertaan dalam program pendidikan di kawah Candradimuka Kader Pimpinan Polri, adalah atas Perintah Pimpinan Kejaksan.

“Statusnya Serdik (Peserta Didik) Jaksa sebagai Serdik Tamu,” ujarnya.

Serdik adalah singkatan dari Sertifikat Pendidik. Ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti formal pengakuan pemerintah bahwa seseorang telah memenuhi standar profesional untuk mengajar atau menjadi tenaga pendidik.

Dalam konteks pendidikan yang ditempuh Sugeng Riyanta adalah persyaratan untuk menduduki jabatan eselon satu di Kementerian/Lembaga.

Dalam materi ujian Sespimti, Sugeng diketahui menggunakan naskah strategis berjudul ‘Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan’.

“Pendekatan ini menawarkan paradigma baru penegakan hukum, yakni menempatkan pemulihan aset negara dan pemulihan kerugian lingkungan sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana sumber daya alam,” kata Sugeng beberapa waktu lalu.

Gagasan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan narkoba, judi dan penyelundupan.

Selain itu, arah ini juga sejalan dengan politik hukum nasional yang semakin menekankan pendekatan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pengembalian aset dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Sebagai implementasi dari gagasan tersebut, Sugeng mengusung Program Transformasi Strategis (Inovasi Perubahan), berupa Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA).

Inovasi ini dirancang eks Direktur D pada Satker Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejaksaan Agung tersebut sebagai instrumen hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan yang mengutamakan pengembalian kerugian negara, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta kepatuhan hukum, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

Melalui inovasi ini, diharapkan Kejaksaan Republik Indonesia dapat menjadi pelopor dalam pengembangan model penegakan hukum modern yang adaptif terhadap perkembangan global, mendukung iklim investasi yang sehat.

Disamping itu juga memperkuat pemulihan aset negara, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU