HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempunyai dasar membebankan mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini terdapat korelasi antara kebijakan yang dibuat hingga menguntungkan Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikan oleh Nadiem.
Demikian terungkap saat ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat pertimbangan vonis terdakwa Nadiem, di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Dalam uraiannya hakim Purwanto awalnya mengungkapkan, pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikan oleh Nadiem. Hal tersebut, ungkap hakim Purwanto, yang membuat lahirnya kebijakan Nadiem dalam bentuk Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
“Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp. 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental dan kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT AKAB sebesar 69 USD pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah Peraturan Menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai 786.000 usd sekian,” ungkap hakim Purwanto, seperti dikutip Holopis.com.
Hakim meyakini, korelasi tersebut tak berdiri sendiri atau terjadi kebetulan. Hakim meyakini, terdapat perbuatan untuk menguntungkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan aliran investasi dari Google.
“Bahwa korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti,” tegas hakim Purwanto.
Dikatakan hakim Purwanto, hubungan dari kebijakan hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasi Nadiem dapat dilacak dengan jelas. Terlebih, investasi Google itu membuat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar.
“Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas,” ujar hakim Purwanto.
Selain itu, terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada Nadiem. Atas dasar itu, hakim menyatakan Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
“Menimbang bahwa terhadap permohonan pertama sebesar Rp 809 miliar sekian yang bersimpat dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia tanggal 13 Oktober 2021 majelis menemukan hubungan kausal yang dapat dilacak dengan jelas melalui rangkaian,” tutur hakim Purwanto.
Selain pidana tambahan membayar uang pengganti
Rp 809 miliar, Nadiem juga dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hukuman diberikan lantaran majelis hakim meyakini Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata hakim Purwanto.

