HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus peredaran rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II yang dilakukan bersama Penyidik Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) di Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (30/6) menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus pendapatan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat.
“Melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026, kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Krisna.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan distribusi rokok ilegal di sebuah perusahaan ekspedisi di kawasan Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada 23 April 2026.
Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok tanpa pita cukai yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM),”bebernya.
Ribuan batang rokok berbagai merek seperti Humer, Smith, Loris, dan Marbold itu diketahui tengah dimuat ke dalam minibus Toyota Kijang Innova berwarna putih.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai Rp490,9 juta.
Sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp320,4 juta yang berasal dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Hasil penyidikan kemudian mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tersangka berinisial DI kini resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan,”ungkapnya.
Selain tersangka, turut dilimpahkan barang bukti berupa 326.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam perkara tersebut.

