Tangis Nadiem Pecah saat Puluhan Ojol Beri Mawar Kuning dan Berdoa di Pengadilan

0 Shares

JAKARTA, Holopis.comNadiem Makarim menangis saat menerima mawar kuning dan doa dari puluhan driver ojol serta pendukung jelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suasana haru menyelimuti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sejak pagi, puluhan pengemudi ojek online (ojol) berjaket hijau bersama para simpatisan telah memadati area pengadilan.

Mereka datang bukan untuk menyaksikan jalannya persidangan semata, melainkan memberikan dukungan moral kepada pendiri Gojek tersebut yang menghadapi vonis majelis hakim.

Momen mengharukan terjadi ketika Nadiem tiba di Pengadilan Tipikor.

Sejumlah pendukung yang mengenakan kemeja putih bersama para pengemudi ojol langsung menyambut kedatangannya dengan memberikan mawar kuning, bunga yang kerap dimaknai sebagai simbol dukungan, harapan, dan semangat.

- Advertisement -

Tak kuasa menahan emosi, Nadiem yang mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa biru tampak menitikkan air mata.

Ia kemudian menghampiri para pendukung yang memberikan bunga tersebut, memeluk mereka satu per satu sambil menyampaikan rasa terima kasih.

Suasana semakin emosional ketika beberapa pengemudi ojol meminta Nadiem menandatangani jaket Gojek yang mereka kenakan.

Tanpa menolak, Nadiem membubuhkan tanda tangannya di bagian dada jaket para pengemudi yang telah lama menunggu kedatangannya.

Di tengah suasana penuh haru itu, Nadiem beberapa kali mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang terus memberikan semangat.

“Terima kasih, terima kasih. Amin,” ujar Nadiem kepada para pengemudi ojol yang mendoakannya.

Sejumlah pengemudi ojol perempuan bahkan terlihat tidak mampu menahan tangis saat bertemu langsung dengan mantan Mendikbudristek tersebut.

Mereka terus memberikan doa dan menyemangati Nadiem agar tetap kuat menghadapi proses hukum.

Tak hanya memberikan bunga dan doa, para pengemudi ojol juga beberapa kali meneriakkan yel-yel dukungan.

Seruan “Bebaskan Nadiem!” menggema di sekitar area depan ruang sidang, menarik perhatian pengunjung maupun aparat keamanan yang berjaga.

Kehadiran para pengemudi ojol dinilai bukan tanpa alasan.

Bagi sebagian dari mereka, Nadiem merupakan sosok pendiri Gojek yang dinilai telah membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan masyarakat Indonesia melalui layanan transportasi daring.

Karena itu, mereka mengaku ingin memberikan dukungan moral di tengah proses hukum yang sedang dihadapi mantan CEO perusahaan teknologi tersebut.

Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat selama sidang berlangsung.

Ratusan personel disiagakan untuk memastikan jalannya persidangan tetap aman dan tertib, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Meski naskah putusan mencapai 1.146 halaman, majelis hakim hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang berjumlah sekitar 122 halaman sebelum membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.

Menurut dakwaan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri atas sekitar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, ditambah sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google.

Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain yang menjalani proses hukum secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Terlepas dari proses hukum yang berlangsung di ruang sidang, perhatian publik justru banyak tertuju pada pemandangan di luar ruang persidangan.

Tangisan Nadiem saat menerima mawar kuning, pelukan hangat dengan para pendukung, hingga momen saat ia menandatangani jaket-jaket hijau milik pengemudi ojol menjadi salah satu potret yang paling menyita perhatian sepanjang hari.

Bagi para pendukungnya, kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas kepada sosok yang dianggap telah memberikan kesempatan kerja bagi banyak orang.

Sementara bagi publik, momen tersebut menjadi sisi emosional yang mengiringi salah satu persidangan korupsi paling menyedot perhatian nasional pada tahun ini.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU