HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan potongan biaya layanan ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan mitra pengemudi sekaligus memperbaiki skema pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan driver.
0
Shares
[holopis_fb_comments]

