JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan menempuh upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran melalui proses hukum berikutnya.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem kepada awak media.
Nadiem mengungkapkan, selama kurang lebih satu tahun terakhir dirinya telah berusaha menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Mendikbudristek dilakukan sesuai prosedur dan dilandasi itikad baik. Namun, menurutnya, berbagai fakta maupun keterangan yang disampaikan di persidangan belum mampu mengubah putusan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, pengadilan turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp809,59 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman Nadiem akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menurut Nadiem, ketentuan mengenai uang pengganti tersebut membuat dirinya menghadapi konsekuensi hukuman yang jauh lebih berat. Ia mengaku tidak memiliki aset maupun kemampuan finansial untuk membayar nilai yang telah ditetapkan pengadilan.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” ujarnya.
Melalui langkah banding yang akan diajukan, Nadiem berharap proses peradilan pada tingkat berikutnya dapat memberikan penilaian berbeda terhadap perkara yang menjeratnya. Ia juga menyatakan akan terus memperjuangkan hak hukumnya hingga seluruh mekanisme peradilan yang tersedia selesai ditempuh.

