HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Salah satu pertimbangan yang disorot hakim adalah kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan. Karena itu, majelis hakim menegaskan tindak pidana tersebut tidak dilakukan karena faktor kebutuhan hidup.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dikutip Holopis.com, Selasa (30/6).
Selain kondisi ekonomi, majelis hakim juga menilai Nadiem gagal menjalankan tanggung jawab moral sebagai pejabat negara. Sebagai seorang menteri, ia dinilai justru menggunakan kewenangannya secara tidak semestinya.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” kata hakim.
Hakim turut menyoroti dampak luas dari perkara tersebut. Menurut majelis, dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi siswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga memasukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai salah satu alasan yang memperberat hukuman terhadap Nadiem.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Purwanto.
Meski menjatuhkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim tetap mencatat satu keadaan yang menguntungkan bagi terdakwa, yakni Nadiem belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Selain itu, Nadiem turut dikenai pidana denda yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan putusan pengadilan.

