JAKARTA, Holopis.com – Mulai hari ini, batalkan pesanan GoCar sembarangan bisa kena biaya Rp3.000. Simak aturan lengkap, syarat, dan kapan denda tersebut berlaku.
Pengguna layanan transportasi online GoCar kini perlu lebih cermat sebelum memesan kendaraan.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi memberlakukan biaya pembatalan atau cancellation fee sebesar Rp3.000 bagi pelanggan yang membatalkan pesanan dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Gojek melalui laman resminya, aturan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap di sejumlah kota besar di Indonesia.
Adapun daerah yang lebih dahulu menerapkan kebijakan ini antara lain Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar.
Perusahaan juga menyatakan bahwa implementasi aturan akan terus dievaluasi sebelum diperluas ke wilayah lainnya.
Biaya pembatalan sebesar Rp3.000 berlaku untuk hampir seluruh layanan GoCar.
Namun, terdapat pengecualian untuk layanan GoCar Instant dan GoCar Rental, yang tidak termasuk dalam skema biaya pembatalan ini.
Gojek menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak dikenakan untuk setiap pembatalan.
Ada sejumlah kondisi yang harus terpenuhi sebelum pelanggan dikenai biaya tambahan.
Pertama, pelanggan akan dikenai biaya apabila membatalkan pesanan ketika pengemudi sudah tiba di titik penjemputan yang telah ditentukan.
Dalam kondisi ini, mitra pengemudi dinilai telah menjalankan kewajibannya untuk menjemput pelanggan sehingga berhak memperoleh kompensasi apabila perjalanan batal dilakukan.
Kedua, biaya pembatalan juga berlaku apabila pengemudi telah menempuh perjalanan lebih dari satu kilometer menuju lokasi penjemputan.
Artinya, meski belum sampai di titik jemput, pengemudi sudah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya operasional untuk memenuhi pesanan pelanggan.
Selain itu, aturan juga berlaku ketika pembatalan dilakukan setelah lebih dari tujuh menit sejak pelanggan mendapatkan pengemudi dan mitra sudah mulai bergerak menuju lokasi penjemputan.
Dengan ketentuan tersebut, pelanggan diharapkan tidak lagi melakukan pembatalan secara mendadak tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, ada pula kondisi ketika pembatalan dilakukan oleh pengemudi.
Jika mitra driver membatalkan pesanan setelah menunggu pelanggan selama 10 menit atau lebih di lokasi penjemputan, pelanggan tetap akan dikenai biaya pembatalan.
Kebijakan ini dibuat agar waktu tunggu pengemudi yang terbuang tetap mendapatkan penghargaan.
Gojek menegaskan bahwa 100 persen biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra driver.
Dana tersebut tidak menjadi pendapatan perusahaan, melainkan sepenuhnya menjadi kompensasi atas waktu tunggu maupun perjalanan yang telah dilakukan pengemudi sebelum pesanan dibatalkan.
Dari sisi pembayaran, pelanggan yang menggunakan metode non-tunai seperti GoPay, kartu debit, kartu kredit, maupun dompet digital akan langsung dikenai pemotongan sebesar Rp3.000 sesuai metode pembayaran yang dipilih.
Sementara bagi pelanggan yang menggunakan metode pembayaran tunai, sistem akan mencatat biaya pembatalan sebagai tagihan.
Tagihan tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelanggan dapat kembali memesan layanan GoCar.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara pelanggan dan mitra pengemudi.
Selama ini, pembatalan sepihak yang dilakukan ketika pengemudi sudah berada di perjalanan sering kali membuat driver kehilangan waktu, bahan bakar, hingga kesempatan memperoleh pesanan lain.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pelanggan diimbau memastikan titik penjemputan, tujuan perjalanan, serta kesiapan berangkat sebelum menekan tombol pemesanan.
Langkah sederhana itu dapat membantu menghindari biaya pembatalan sekaligus menghargai waktu dan usaha mitra pengemudi yang telah menerima pesanan.
Melalui penerapan biaya pembatalan ini, Gojek berharap kualitas layanan tetap terjaga, tingkat pembatalan dapat ditekan, serta ekosistem transportasi online menjadi lebih nyaman dan saling menguntungkan bagi seluruh pihak.

