JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa perusahaan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab akan menurunkan besaran komisi untuk layanan transportasi penumpang roda dua menjadi 8 persen, dari sebelumnya sekitar 20 persen. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Pengumuman itu disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), setelah DPR RI melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pihak perusahaan terkait skema komisi yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi ojek online.
Dasco mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menampung aspirasi para mitra pengemudi yang selama ini menyoroti besaran potongan pendapatan dari aplikator transportasi daring.
“Saya menyampaikan bahwa DPR RI telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan terkait pemberlakuan komisi bagi layanan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menegaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, masing-masing perusahaan transportasi online akan menyampaikan secara langsung mekanisme dan penyesuaian kebijakan kepada para mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Menurut Dasco, perubahan skema komisi ini diharapkan dapat memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi ojek online, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital yang telah menjadi bagian penting dalam mobilitas masyarakat.
“Terakhir, saya mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan secara langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada mitra pengemudi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Grab Indonesia dan GoTo pun resmi telah mengumumkan penurunan komisi untuk layanan transportasi penumpang roda dua menjadi 8 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dan Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, usai menghadiri pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Neneng menyatakan Grab Indonesia akan segera mengimplementasikan tarif komisi baru yang lebih rendah untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk pelayanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Langkah tersebut dinilai menjadi respons terhadap aspirasi para mitra pengemudi yang selama ini mendorong adanya penyesuaian skema bagi hasil agar pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih optimal.
Senada dengan Grab, GoTo melalui layanan Gojek juga memastikan akan menerapkan kebijakan yang sama. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan penurunan komisi tersebut berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita Go Ride,” ujar Catherine saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kebijakan penurunan komisi ini menjadi salah satu langkah yang dinilai signifikan dalam hubungan antara regulator, perusahaan aplikasi, dan mitra pengemudi ojek online yang selama ini terus menjadi perhatian publik terkait kesejahteraan dan pembagian pendapatan dalam industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.


