HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan PT Acset Indonusa terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer,” kata majelis hakim dalam pernyataannya pada Rabu (17/6) seperti dikutip Holopis.com.
Hakim juga memvonis korporasi Acset Indonesia bayar kerugian negara Rp 179, 99 miliar serta denda Rp 350 juta. Jika tidak dibayar, dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179.994.404.207 dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sejumlah Rp 179.994.404.207 yang telah disetorkan,” jelasnya.
Ascet Indonusa dianggap telah melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp179,99 miliar. Sedangkan majelis hanya kenakan denda Rp 350 juta.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan ketika vonis hakim berbanding terbalik dengan nasib Waskita Karya. Pertanyaan tersebut mengemuka karena kerugian negara tersebut akumulasi dari kerugian negara proyek Tol MBZ dan memperkaya korporasi sebesar Rp 510, 08 miliar. Sementara Acset dan Waskita tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) usai dinyatakan pemenang proyek Tol MBZ pada era Pemerintahan Jokowi- Ma’ruf Amin.
Pada pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (9/5) disebutkan pula, kerugian negara Rp 510 miliar adalah akumulasi akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton Rp 347, 79 miliar, kekurangan mutu slab beton Rp 19, 54 miliar dan terakhir akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girswr atau balok kotak baja sebesar Rp142, 75 miliar.
Dari uang yang dinikmati tersebut sebanyak Rp 367 miliar lebih masuk ke kantong KSO Waskita Karya dan Acset Indonusa sebagai pemenang lelang.
Sisanya sebanyak Rp142 miliar masuk ke kantong PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) dan PT. Krakatau Steel sebagai pelaksana proyek dan tergabung dalam KSO Bukaka- Krakatau Steel.
Perkara ini tindak lanjut perkara proyek pembangunan design and build dan Jalan Tol Jakarta -Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tahun 2016-2017.
Para terdakwa adalah Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite dan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto telah diputus bersalah.


