JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mengklarifikasi tuduhan dan narasi hoaks tentang pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka membantah memiliki yayasan yang terapiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Hanura bidang OKK, Akhmad Muqowam menegaskan, informasi berbentuk narasi, flyer, maupun video yang memuat tuduhan tentang adanya yayasan milik Partai Hanura terlibat pengelolaan MBG, tidak benar. Dia memastikan, pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi dari informasi yang beredar luas di media sosial itu.
“DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, dalam menjaga integritas serta nama baik partai,” ujar Muqowam dalam jumpa pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dia menjelaskan, DPP Hanura mendatangi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Menurut dia, silaturahmi itu bertujuan untuk mengklarifikasi sekaligus melakukan konfirmasi tentang informasi yang beredar di ruang publik.
“DPP Hanura diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), Benny Rhamdani, dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar. Dalam pertemuan itu, kami diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung kurang lebih 40 menit,” ungkapnya.
Sementara itu, Adil Supatra Akbar menguraikan tentang isi pertemuan tersebut. Di antaranya, ungkap dia, informasi yang beredar di media sosial, baik dalam bentuk narasi, flyer, maupun video berbeda dengan hasil penelitian resmi ICW, dan berada di luar tanggung jawab ICW.
“Termasuk, informasi yang menyebut adanya ‘dua yayasan Partai Hanura’ dalam pengelolaan MBG. Itu tidak pernah tercantum dan ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik,” cetusnya.
Dalam dokumen hasil penelitiannya, sambung Adil, ICW menyebut sebanyak 28 yayasan atau 27,45 persen dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini timbul dari dugaan relasi yang dimiliki oleh individu di dalam yayasan dengan partai politik.
“Relasi tersebut meliputi kedudukan dalam partai politik berupa jabatan sebagai pengurus pusat dan daerah, pengusungan oleh partai politik dalam kontestasi Pemilu, maupun status sebagai pejabat publik yang terpilih melalui pemilu,” terang dia.
Adil mengakui, dokumen hasil penelitian ICW menemukan empat orang anggota legislatif Hanura periode 2024–2029, yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Di antaranya, Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura, yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
“Keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi. Itu tidak memiliki hubungan organisatoris dengan partai, dan tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura,” tegasnya.
Melanjutkan keterangannya, Muqowam mengatakan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap kader yang memiliki keterlibatan dan keterkaitan dalam pengelolaan MBG. Menurutnya, mereka akan diproses sesuai mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal partai.
“Dewan Kehormatan Partai akan meminta penjelasan dan keterangan secara. Partai akan memberi sanksi tegas kepada semua kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara,” ucapnya.
Secara prinsip, lanjut dia, pihaknya mendukung pelaksanaan program MBG. Menurutnya, program itu baik dan penting bagi rakyat, khususnya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Namun, tambah Muqowam, Hanura juga mendorong penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaan. Dia juga membantah tuduhan tentang adanya yayasan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Hanura.
“Itu tidak benar dan menyesatkan. Setelah mempelajari hasil penelitian ICW secara menyeluruh, kami menyimpulkan, informasi yang disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu melalui media sosial adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik, yang diduga memiliki tujuan untuk mendiskreditkan dan merusak nama baik Partai Hanura,” tuturnya.
Namun, sambung Moqowam, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum. “Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, kami hanya ingin meluruskan informasi yang berkembang. Belum ada keputusan untuk ke ranah hukum,” tandasnya.


