JAKARTA, Holopis.com – Kemendag menerbitkan tiga aturan baru ekspor SDA strategis. Mulai sawit, batu bara hingga ferro alloy diatur lewat skema satu pintu DSI.
Pemerintah resmi menerbitkan tiga aturan baru yang mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) secara bertahap akan dipusatkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengamanatkan pembentukan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Bayu Wicaksono Putro menjelaskan, khusus untuk komoditas kelapa sawit, ekspor nantinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang memiliki Persetujuan Ekspor (PE).
“Ekspor komoditas SDA strategis kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh eksportir yaitu BUMN Ekspor yang memiliki perizinan berusaha berupa Persetujuan Ekspor,” kata Bayu dalam sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).
Adapun komoditas yang masuk dalam cakupan aturan tersebut meliputi Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), hingga residu sawit.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Ekspor masih dapat menjalankan kegiatan ekspor menggunakan izin yang dimiliki.
Bayu menjelaskan, seluruh PE yang diterbitkan selama masa transisi hanya berlaku sampai 31 Desember 2026, meskipun secara normal masa berlaku izin bisa mencapai enam bulan.
“Misalnya PE diterbitkan pada Oktober, yang seharusnya berlaku enam bulan, sekarang maksimal hanya sampai 31 Desember 2026,” ujarnya.
Selama masa transisi, eksportir juga diwajibkan menyampaikan dokumen ekspor, data, dan informasi pendukung kepada DSI.
Setelah memasuki tahap implementasi penuh pada 1 Januari 2027, aktivitas ekspor komoditas SDA strategis akan dijalankan oleh DSI sebagai BUMN Ekspor.
Menurut Bayu, hak ekspor yang dimiliki DSI nantinya berasal dari pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) maupun mekanisme pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha.
Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan skema serupa juga diterapkan pada komoditas batu bara dan paduan besi.
Untuk batu bara, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 yang mencakup delapan pos tarif, terdiri dari empat pos tarif turunan HS 2701, dua pos tarif turunan HS 2702, dan dua pos tarif turunan HS 2703.
Pada periode transisi, perusahaan tambang masih dapat melakukan ekspor menggunakan dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama perusahaan yang telah memiliki izin sebelumnya.
Namun seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seluruh kewajiban pelaporan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan berjalan otomatis dengan sistem yang ada di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Rivai.
Mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh PT DSI sebagai BUMN Ekspor.
“Yang berbeda mulai Januari 2027, ekspor batu bara dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh PT DSI,” tegasnya.
Adapun untuk komoditas paduan besi, ketentuannya diatur melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup 15 pos tarif turunan HS 7202.
Rinciannya, sebanyak 12 pos tarif diwajibkan memenuhi ketentuan Laporan Surveyor, sementara tiga pos tarif lainnya tetap diatur tetapi tidak memerlukan LS.
Rivai menyebut pola pengaturan dan masa transisi untuk paduan besi pada dasarnya sama dengan yang diterapkan pada batu bara dan kelapa sawit.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Jika sebelumnya ekspor dilakukan langsung oleh perusahaan pemegang izin usaha, ke depan peran tersebut akan beralih kepada BUMN Ekspor melalui DSI.
Pemerintah menilai skema baru ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis, serta memastikan manfaat ekonomi dari SDA nasional dapat dioptimalkan bagi kepentingan negara.
Selama masa transisi hingga akhir 2026, pemerintah bersama Kementerian Perdagangan, DSI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan penyesuaian sistem, pengujian operasional, serta sosialisasi kepada pelaku usaha sebelum implementasi penuh dimulai pada awal 2027.


