Kemendag Resmi Atur Ekspor Sawit Lewat DSI, Masa Transisi hingga Akhir 2026

0 Shares

JAKARTA, Holopis.com – Kemendag resmi mewajibkan ekspor sawit melalui sistem DSI. Pelaku usaha diberi masa transisi hingga akhir 2026 untuk menyesuaikan diri.

Pemerintah resmi memulai babak baru tata kelola ekspor kelapa sawit nasional.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan skema ekspor produk turunan sawit yang secara bertahap akan dijalankan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diterbitkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan nilai tambah dari ekspor komoditas unggulan Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag, Ojak Simon Manurung, mengatakan regulasi baru ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi dan terkontrol.

“Ketiga Permendag ini disusun sebagai salah satu amanah diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Ojak dalam sosialisasi regulasi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).

- Advertisement -

Selain sawit, pemerintah juga menerbitkan aturan serupa untuk ekspor batu bara melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026 dan ekspor paduan besi melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2026.

Meski mengubah pola tata niaga ekspor, pemerintah memastikan implementasi kebijakan tidak dilakukan secara mendadak.

Kemendag menetapkan masa transisi sejak 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026 sebelum sistem baru diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.

Pada periode transisi tersebut, eksportir eksisting masih dapat melakukan ekspor secara langsung menggunakan Persetujuan Ekspor (PE) yang telah dimiliki.

Namun, terdapat kewajiban tambahan berupa pelaporan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan ekspor sebagaimana biasa selama masa penyesuaian berlangsung.

“Perizinan berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” kata Bayu.

Artinya, tidak ada perubahan signifikan terhadap mekanisme operasional ekspor dalam jangka pendek.

Kewajiban pembayaran bea keluar, pungutan ekspor, pelaporan devisa hasil ekspor hingga kewajiban kepabeanan lainnya tetap menjadi tanggung jawab eksportir.

Perubahan terbesar dalam regulasi baru ini adalah penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang nantinya akan menjadi pelaksana utama ekspor produk turunan sawit Indonesia.

Selama masa transisi, DSI berfungsi menerima laporan dan data ekspor dari seluruh pelaku usaha.

Namun setelah implementasi penuh dimulai pada 2027, ekspor produk turunan sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang telah memperoleh Persetujuan Ekspor dan hak ekspor dari pemerintah.

Dalam skema tersebut, perusahaan swasta tidak lagi bertindak sebagai eksportir langsung ke pasar internasional.

Mereka akan berperan sebagai pemasok produk atau pihak yang mengalihkan hak ekspor kepada DSI sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap arus ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan transparansi data perdagangan luar negeri.

Meski terjadi perubahan pada tata kelola ekspor, cakupan produk yang diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibanding regulasi sebelumnya.

Lima kelompok produk yang tetap menjadi objek pengaturan ekspor meliputi Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), serta residu produk turunan kelapa sawit.

Seluruh kode Harmonized System (HS) yang selama ini digunakan dalam tata niaga ekspor sawit juga tetap dipertahankan sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian klasifikasi produk.

Menariknya, pemerintah membuka peluang implementasi penuh dilakukan lebih cepat dari jadwal apabila DSI dinilai siap secara operasional.

Selama masa transisi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan evaluasi berkala terhadap kesiapan sistem, kesiapan operasional, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

Apabila seluruh persyaratan dinilai telah terpenuhi, pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan penuh sebelum tenggat akhir masa transisi.

“Saat ini prosesnya masih berjalan di pelaku usaha dan DSI menerima laporan secara elektronik. Dalam hal DSI sudah siap lebih awal dan berdasarkan evaluasi bersama, implementasi penuh bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Bayu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola ekspor sawit nasional menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan memiliki daya tawar yang lebih kuat di pasar global.

Masa transisi hingga akhir 2026 menjadi periode krusial bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri sebelum perubahan besar berlaku penuh pada awal 2027.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU