Gross Split Cuma untuk Migas, Sektor Tambang Tetap Aman

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menerapkan skema bagi hasil gross split pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Penegasan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait perubahan aturan di sektor pertambangan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) serta sektor ESDM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Bahlil, sistem gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diterapkan pada sektor minerba.

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” jelas Bahlil.

Ia menegaskan pemerintah tetap mempertahankan mekanisme yang saat ini berlaku bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan tetap wajib membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk iuran tetap dan royalti berdasarkan volume produksi serta harga jual.

Menurut Bahlil, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mendukung iklim usaha yang sehat.

- Advertisement -

“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan, bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” jelas dia.

Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung sektor minerba. Salah satunya menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri hilirisasi nasional melalui persetujuan volume produksi yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri.

Pemerintah juga membuka peluang relaksasi produksi secara terukur ketika harga komoditas global meningkat.

“Idealnya, pemerintah atau pengusaha atau rakyat berkepentingan, untuk harga bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” jelasnya.

Pada saat yang sama, Bahlil memastikan aturan yang berlaku saat ini tetap digunakan untuk pelaku usaha yang sudah beroperasi maupun investasi baru ke depan. Namun, pemerintah tetap memberikan ruang prioritas bagi UMKM dan sektor strategis yang mendukung hilirisasi nasional.

“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan,” pungkas Bahlil.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU