HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mendalami keberadaan dan aktifitas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim saat sedang dicari dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa-Rabu (2-3/6/2026). Keberadaan Silmy sempat tidak terdeteksi saat diburu petugas KPK hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu malam.
“Ya, memang betul tim di lapangan sempat mencari,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (5/6/2026).
Bedasarkan informasi, diduga terdapat upaya penghilangan barang bukti dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) oleh sejumlah pihak saat pencarian Silmy sedang dilakukan. Kabar tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.
“Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik,” sambung Taufik.
Taufik saat ini enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Yang jelas, segala informasi dan bukti petunjuk akan ditindaklanjuti. Jika dalam prosesnya ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tak segan-segan menerapkan pasal perintangan.
“Artinya, kalau memang betul ada, ya, kami akan dalami juga untuk pengenalan pasal-pasal yang lain,. Tapi sekarang sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan ada peran-peran (dalam dugaan pemerasan) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang sementara yang ada,” tutur Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK yakni, Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sepanjang periode 2022-2026, KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Kemudian uang itu dibagikan kepada para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini, para tersangka sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Silmy dan beberapa tersangka lain ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

