HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) sempat panik saat mengetahui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mengetahui hal itu, para pihak segera menarik uang dari rekening penampung.
Demikian diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Modus pemerasan izin tinggal WNA dengan perkara RPTKA disebut tak jauh berbeda.
“Ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,” ungkap Setyo seperti dikutip Holopis.com, Jumat (5/6/2026).
Setelah ditarik, sambung Setyo, uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. “Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” kata Setyo.
Setyo mengakui, pengusutan pemerasan terhadap WNA terkait pengurusan tempat tinggal merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus RPTKA di Kemenaker. Selain itu, KPK mendapat data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu,” terang Setyo.
Dalam laporan PPATK disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar kepada 35 pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham atau Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari total aliran uang itu, hanya sekitar 3% atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari penghasilan yang sah, seperti gaji dan tunjangan.
“Sedangkan Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ujar Setyo.
Dari situ, KPK mulai melakukan pengusutan. Dalam proses penyelidikan terkait aliran uang tersebut, KPK menemukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terlibat dalam pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Silmy bahkan telah meminta jatah dari pemerasan itu sejak menjabat sebagai dirjen imigrasi periode 2023-2024. Diduga Silmy meminta jatah dari pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dari anak buahnya Direktur izin tinggal Jaya Saputra.
Atas permintaan Silmy, Jaya Saputra kemudian memerintahkan sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya,” terang Setyo.
Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses pada Junaidi Sri Priambudi (JSP) selaku KetuaTim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal. Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA.
Para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas sepanjang periode 2022-2026 diduga menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Kemudian uang itu dibagikan kepada para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Dari uang yang diterima, Silmy Karim dan para pihak lainnya mempergunakannya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing. Itu dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kodedistribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkunganDirjen Imipas/ Kementerian Imipas. Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grupband, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yangmerepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Setyo.
Dari gambaran tersebut, Silmy Karim dan para pesakitan di perkara RPTKA ternyata kompak memeras para warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia. Meski beririsan, KPK menilai kasus pemerasan izin tinggal WNA ini memiliki cakupan yang lebih luas dibanding perkara RPTKA.
Hal ini karena pemerasan yang dilakukan Silmy dan para pejabat Imigrasi tersebut tidak hanya menyangkut individu WNA yang akan bekerja di Indonesia. Tetapi, juga melibatkan setiap anggota keluarga WNA yang turut mengajukan izin tinggal atau menetap di Indonesia, maupun turis asing yang akan berwisata.
“Sehingga, selain skala dampak yang lebih besar, korupsi pada sektor ini juga memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia,” ujar Setyo Budiyanto.
Atas dasar itu, KPK mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian/lembaga, baik sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan. Hal ini mengingat proses masuk dan aktivitas WNA di Indonesia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
“KPK juga meyakini perbaikan tata kelola tidak dapat dilakukan secara parsial hanya pada satu layanan atau institusi tertentu. Sistem perizinan bagi WNA harus dibangun secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, agar mampu mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini,” ucap Setyo.
Pengunaan uang hasil pemerasan terhadap WNA terkait pengurusan tempat tinggal akan didalami lebih lanjut. Dari berbagai keterangan dan barang bukti yang telah dikantongi, KPK tak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemanfaatan uang hasil rasuah untuk mendirikan perusahaan towing diduga dilakukan oleh Gusti. Dari Gusti, salah satu barang bukti yang telah disita adalah satu unit truk towing.
Selain truk khusus yang dirancang untuk mengangkut kendaraan lain, KPK juga telah menyita barang bukti lain dari Gusti. Yakni, empat akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar; empat unit mobil; tujuh unit motor; satu bundel BPKB kendaraan roda dua; delapan unit sepeda; serta logam mulia emas seberat 500 gram.
Penyitaan barang bukti dari Gusti sejurus ditangkapnya belasan pihak dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali pada Selasa hingga Rabu (2-3/6/2026). Dari kegiatan itu, Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Selain Gusti, KPK juga menyita barang bukti dari Junaidi Sri Priambudi dan Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026. Adapun aset yang disita dari Junaidi berupa, saldo rekening milik Junaidi senilai Rp 2,2 miliar; tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; tiga unit mobil; lima unit motor; dan dua unit sepeda.
Sementara aset yang disita dari Ronald berupa saldo rekening atas nama Ronald Arman Abdullah; 18 keping emas seberat 200 gram; USD 14.500; SGD 10.000; Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30; satu buah BPKP mobil; dua buah BPKP motor; dan 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.
“Dalam perkara ini, KPK juga akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidanapencucian uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan,” tegas Setyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK yakni, Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kini sudah mendekam di rumah tahanan KPK.

