Berkas Dinyatakan Lengkap, Roy Suryo Tuding Polda Metro Masih Galau

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka perkara penyebaran berita bohong Roy Suryo enggan menanggapi banyak perihal penetapan status P21 terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dimana diketahui Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya. Jadi sementara saya senyumin dulu,” kata Roy Suryo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/6).

Roy Suryo kemudian menganggap apa yang disampaikan oleh pihak Polda Metro masih mengambang perihal kelengkapan berkas perkara.

“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” ujarnya.

Mantan Menpora yang dikenal karena pernah membawa peralatan dapur dari rumah dinas jabatan itu malah menuding ada keraguan dari penyidik.

- Advertisement -

“Artinya ada keragu-raguan di situ,” ucapnya seraya terkekeh.

Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (2/6).

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU