Geger! Ratusan PKS Beli Sawit di Bawah Harga Acuan, Pemerintah Ancam Sanksi Berat

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAKementan menemukan 139 PKS membeli TBS sawit di bawah harga acuan dan mengancam sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

Polemik harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali memanas. Ratusan pabrik kelapa sawit (PKS) diduga masih membeli TBS petani di bawah harga acuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Pertanian (Kementan) pun angkat bicara dan menegaskan tak akan tinggal diam.

Pemerintah mulai menyiapkan langkah tegas, termasuk opsi sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh aturan.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan, dari hasil pemantauan di lapangan, terdapat sekitar 139 PKS yang terindikasi belum mengikuti harga acuan pembelian TBS.

Sementara itu, baru sebagian kecil yang sudah menyesuaikan.

- Advertisement -

“Baru sekitar 16 PKS yang sudah mengikuti harga acuan. Sisanya masih belum,” kata Sudaryono di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kementan kini mulai membuka opsi penindakan bagi PKS yang terbukti membeli TBS di bawah harga acuan.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga tindakan administratif yang lebih serius.

Pemerintah juga meminta seluruh temuan pelanggaran di daerah untuk dilaporkan ke pusat agar bisa ditindak secara nasional.

“Data PKS yang tidak patuh akan kita kumpulkan, termasuk jaringan perusahaannya,” tegas Sudaryono.

Di sisi lain, petani sawit masih menjadi pihak yang paling terdampak dari ketidaktertiban harga ini.

Fluktuasi harga membuat pendapatan mereka tidak stabil, sementara biaya produksi terus berjalan.

Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Namun, persoalan klasik soal ketimpangan harga di tingkat petani masih terus berulang.

Kementan berharap aturan baru ini bisa memperbaiki tata niaga sawit nasional.
Namun tanpa pengawasan ketat dari daerah, aturan tersebut dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif.

Kementan juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai belum optimal dalam mengawasi harga sawit di lapangan.

Kepala daerah diminta tidak pasif dan segera turun langsung ke PKS di wilayah masing-masing.

Sudaryono menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya berhenti di laporan administrasi.

“Kalau ada PKS yang tidak patuh, harus dicek langsung. Jangan hanya duduk menerima laporan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme penetapan harga TBS sebenarnya sudah diatur jelas dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Harga harus disepakati bersama antara pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi petani dengan mengacu pada harga sawit global.

Namun, implementasinya di lapangan masih belum berjalan maksimal.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU