HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dengan tersangka Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kabar tersebut disampaikan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, pada Sabtu (23/5/2026).
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten,” ujar Andaru, dikutip Holopis.com, Senin (25/5).
“Kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” lanjutnya.
Dengan status P21 tersebut, kasus Richard Lee dipastikan akan segera masuk ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sebelum nantinya disidangkan.
Andaru menjelaskan saat ini pihak kepolisian masih menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua bersama pihak kejaksaan.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” katanya.
Meski begitu, polisi belum membeberkan kapan tepatnya pelimpahan tahap dua tersebut akan dilakukan karena masih menyesuaikan jadwal dengan pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Dokter Detektif atau Samira Farahnaz.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap produk dan perawatan kecantikan yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.


