Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando dan Grace Natalie Dipecat dari Jabatan Komisaris BUMN

6 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMJuru bicara Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama sekaligus Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemberhentian Ade Armando dan Grace Natalie Louisa dari jabatan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Diketahui, Ade Armando saat ini menjabat sebagai Komisaris di PT PLN Nusantara Power, sementara Grace Natalie menjabat sebagai Komisaris di Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Menurut Gurun, langkah pemberhentian perlu dipertimbangkan agar pemerintah dapat lebih fokus dan efektif dalam menyelesaikan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga menilai kedua figur tersebut sebaiknya memusatkan perhatian pada persoalan hukum yang sedang dihadapi secara pribadi.

“Terkait dengan kondisi situasi yang memang terjadi sebuah dinamika, maka kami ingin pemerintah mempertimbangkan untuk memberhentikan Ade Armando dan juga Grace Natalie dalam jabatannya komisaris di salah satu di badan usaha milik negara, agar kinerja dari pemerintah dalam hal menyelesaikan persoalan-persoalan dapat lebih efektif dan tentu memfokuskan para dua figur ini untuk fokus menyelesaikan masalah hukumnya secara personal,” kata Gurun di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai situasi yang berkembang saat ini telah menjadi perhatian publik dan memunculkan respons luas di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah yang dapat menjaga fokus pemerintah dalam menjalankan tugas dan agenda nasional.

Meski demikian, Gurun menegaskan bahwa tuntutan utama dari aliansi 40 ormas Islam tetap berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

- Advertisement -

Sebelumnya, aliansi 40 ormas Islam melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya terkait unggahan video yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar perkara tersebut diproses di tingkat Mabes Polri dan tidak dilimpahkan ke daerah yakni Polda Metro Jaya.

Laporan mereka sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan terbitnya surat nomor STTL/185/V/2026/BARESKRIM tertanggal 4 Mei 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU