Suap Puluhan Miliar Pejabat Bea Cukai Berawal dari Curhat Bos Blueray Cargo di Phoenix Gastrobar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik Blueray Cargo John Field sempat ‘curhat’ dengan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait meningkatnya pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah. Dari curhat itu, John Field lalu meminta bantuan kepada pejabat Bea Cukai agar pengiriman barang-barang impor perusahaannya dipermudah.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa John Field (terdakwa 1), Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo (terdakwa 2), dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (terdakwa 3), yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Curhat John disampaikan dalam pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta pada Agustus 2025. Phoenix Gastrobar merupakan anak usaha HW Group.

“Sekitar bulan Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No.01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkordinasi dengan Fillar Marindra,” ungkap jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

1000626844

Untuk mengakomodir permintaan John Field, kata jaksa, Orlando Hamonangan memerintahkan Fillar Marindra untuk menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup). Dalam prosesnya, sambung jaksa, nota dinas rule set targeting itu harus mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Mulai dari Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” ujar Jaksa.

Fillar Marindra, kata jaksa, kemudian mengirimkan file database rahasia kepada terdakwa Dedy Kurniawan. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang bersifat rahasia itu berisikan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Fillar Marindra mengirimkan kepada Terdakwa II dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang didalamnya berisi file database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tutur jaksa.

Dokumen rahasia itu menjadi ‘modal’ Dedy Kurniawan mengolah dan memodifikasi dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi. Hal itu dimaksudkan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail,” kata jaksa.

Sebelum pertemuan di Phoenix Gastrobar itu, John Field sempat melakukan pertemuan dengan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando. Pada intinya pertemuan awal yang terjadi pada Mei 2025 itu, John Field memperkenalan diri sebagai pimpinan Blueray Cargo Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.

Saat memperkenalkan Orlando, Rizal sempat menginformasikan kepada John Field soal pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo. Mewakili Blueray Cargo (Grup), John Field lalu hadir dalam pertemuan yang dihelat di Hotel Borobudur pada Juli 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama disebut ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama diketahui resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan oleh Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 23 Mei 2025.

“Pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat,
dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I dari Blueray Cargo (Grup),” ucap Jaksa.

Terlepas pertemuan itu, bantuan yang diberikan sejumlah pejabat Bea Cukai itu tak cuma-cuma. Demi melanggengkan bisnisnya, John Field rela merogoh kocek dengan total senilai Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 milliar untuk pejabat Bea Cukai tersebut. Pemberian uang, fasilitas hiburan hingga barang mewah itu dilakukan bertahap sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.

Perbuatan rasuah itu terhenti setelah Tim KPK menangkap sejumlah pihak dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026. Kini John Field Dkk duduk di kursi pesakitan untuk diadili atas perbuatan menyuap pejabat Bea Cukai tersebut.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP. Atau dakwaan kedua Pasal 606 Ayat 1 UU KUHP Juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU KUHP.

“Maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” tandas Jaksa.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU