JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion memberikan kritikan keras terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor dalam rangka menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Mafirion mengingatkan bahwa menurut standar internasional, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara. Status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi.
“Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKB ini menilai kebijakan sertifikasi tersebut sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Mengingat aktivis sering berada pada posisi kritis terhadap penguasa, kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Selain itu, Mafirion mengkhawatirkan munculnya diskriminasi hukum dalam perlindungan aktivis. Ia memprediksi nantinya hanya mereka yang mengantongi sertifikat yang akan mendapat jaminan keamanan, sementara individu lain yang nyata-nyata membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif akan terabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.
Alih-alih melakukan sertifikasi, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada dua langkah proporsional. Pertama menegakkan hukum kepada siapapun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku. Kedua negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi.
“Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intervensi negara,” pungkasnya.
Natalius Pigai Berencana Bentuk Tim Asesor Aktivis HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan status aktivis HAM bakal ditentukan oleh tim asesor. Menteri HAM Natalius Pigai menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).
Mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).
Dia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.


