HOLOPIS.COM, Jakarta – YouTube mulai memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hari ini sebagai bagian dari aturan baru perlindungan anak digital.
Kebijakan baru di dunia digital Indonesia resmi mulai berlaku.
Platform berbagi video YouTube kini memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia mulai Rabu (22/4/2026).
Aturan ini langsung jadi sorotan karena menyangkut jutaan pengguna remaja di Tanah Air.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi tersebut mengatur batas usia minimum penggunaan platform digital, sekaligus memperketat perlindungan anak di ruang internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini sudah mulai dijalankan secara bertahap oleh platform digital global, termasuk YouTube.
Ia menjelaskan bahwa Google sebagai induk YouTube telah menyerahkan surat kepatuhan resmi kepada pemerintah Indonesia sebagai bentuk komitmen menjalankan aturan.
“Surat kepatuhan sudah disampaikan secara resmi. Ini bagian dari implementasi perlindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Dalam aturan terbaru ini, pengguna di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun aktif YouTube di Indonesia.
Namun, proses penonaktifan tidak dilakukan sekaligus.
YouTube menerapkan sistem transisi bertahap untuk menghindari gangguan mendadak bagi pengguna.
Artinya, sebagian akun sudah terdampak, sementara lainnya masih dalam proses penyesuaian sistem.
Selain itu, YouTube juga menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja sebagai bagian dari kebijakan perlindungan pengguna muda.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keamanan digital anak, termasuk mencegah paparan konten dan iklan yang tidak sesuai usia.
Meski akun dibatasi, pengguna tidak langsung kehilangan data mereka.
Konten yang sudah diunggah masih bisa disimpan dan nantinya dapat diakses kembali ketika pengguna mencapai usia minimum yang ditetapkan.
Platform juga disarankan menyediakan opsi seperti ekspor data melalui layanan Google Takeout agar pengguna tetap bisa menyimpan arsip digital mereka.
Daftar Platform
Pemerintah mencatat hingga saat ini sudah ada tujuh platform digital global yang menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, yaitu TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan YouTube.
Sementara itu, beberapa platform lain masih dalam tahap komunikasi dan penyesuaian aturan dengan pemerintah Indonesia.
Head of Government Affairs YouTube Asia Pasifik Danny Ardianto menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia terkait perlindungan anak.
“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung perlindungan anak dan remaja,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pengguna remaja di bawah 16 tahun diperkirakan akan mengalami pembatasan akses secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.
Pemerintah meminta masyarakat tidak panik karena proses transisi sudah disiapkan agar tidak mengganggu aktivitas digital secara tiba-tiba.
Namun, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia mulai memperketat regulasi ruang digital, terutama untuk melindungi anak dari dampak negatif internet.
Di sisi lain, kebijakan ini diprediksi akan memicu diskusi luas di masyarakat, terutama soal batasan usia, kebebasan digital, dan peran platform global dalam ekosistem internet Indonesia.
Yang jelas, era baru pengawasan digital di Indonesia sudah dimulai dan YouTube menjadi salah satu platform pertama yang benar-benar menerapkannya secara penuh.

