HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah dua dekade tertunda, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga akhirnya memasuki babak baru. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu sebagai langkah yang disebut sebagai titik balik keadilan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Keputusan itu diketok dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, (21/4/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan yang langsung dijawab serentak “setuju” oleh peserta rapat.
Pembahasan RUU ini bukan perjalanan singkat. Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) baru rampung dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sehari sebelumnya.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pengesahan ini sebagai momen bersejarah yang bertepatan dengan Hari Kartini.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob dalam laporannya.
Undang-undang ini memuat setidaknya 12 substansi penting yang telah disepakati bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan; skema perekrutan PRT, baik langsung maupun melalui perusahaan penempatan; hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja; perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan berizin resmi; larangan tegas pemotongan upah oleh perusahaan penempatan (P3RT); pengawasan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW.
Aturan ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja di bawah usia 18 tahun yang sudah bekerja sebelum undang-undang berlaku, dengan tetap mengakui hak mereka sebagai pekerja rumah tangga.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai pengesahan UU ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap perempuan, yang selama ini mendominasi sektor pekerja rumah tangga.
“Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Nurul Arifin.
Ia juga menyoroti panjangnya proses legislasi yang akhirnya berbuah hasil. Nurul bilang pengesahan itu juga perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu.
“Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

